PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN MILITER TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG
MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
A. Latar Belakang
Narkotika dan Psikotropika merupakan bahan – bahan yang diperlukan dalam kehidupan karena dapat memberikan efek terapeutik (efek pengobatan). Kata Narkotika berasal dari bahasa Yunani Narcose yang artinya pingsan. Kata ini juga berarti menidurkan yang sampai sekarang masih dipakai dibagian anastesi yang berarti menghilangkan kesadaran pasien pada waktu dilaksanakannya operasi.
Obat–obatan ini disamping mempunyai efek samping euphoria, yaitu rasa senang, gembira, dan bahagia. Efek inilah yang diinginkan oleh para pecandu. Penggunaan secara berulang – ulang dapat menimbulkan ketergantungan baik fisiologis maupun psikologis. Obat Narkotika dan Psikotropika harus diberikan dalam takaran, ukuran, atau dosis yang sesuai dan waktu pemberian yang tepat. Tidak boleh melebihi dosis dan waktu yang sembarangan.
Penyimpangan–penyimpangan medis yang dilakukan sangatlah berbahaya, selain dapat menimbulkan ketergantungan Obat – obatan juga menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih besar. Menimbulkan gejala berupa Craving ( keinginan yang sangat kuat untuk mendapatkan obat), mual, muntah, gelisah, demam, mencret, tidak suka makan, menguap, badan sakit semua, mudah tersinggung, otot mengejang, keluar ingus, keluar keringat, keluar air mata dan susah tidur. Pada masyarakat dewasa ini sudah banyak yang mengerti bahaya dari Narkotika dan Psikotropika, tetapi masih banyak orang menyalahgunakannya.
Faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika yaitu untuk membuktikan keberanian seseorang dalam melakukan perbuatan yang sangat berbahaya, atau untuk menumbuhkan rasa percaya diri, mendapatkan pengalaman – pengalaman secara emosional, menghilangkan rasa frustasi atau sekedar ingin tahu, melepaskan diri dari rasa kesepian, dan masih banyak lagi. Tapi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yaitu :
1. kelompok anak dan remaja antara lain :
a. Mereka ingin memperoleh pengalaman baru dan sensasi baru dari pemakaian Narkotika ;
b. Mereka ingin menjauhi atau lari dari kenyataan hidup ;
c. Mereka ingin merubah kepribadian.
2. Kelompok orang dewasa antara lain :
a. Menjadi kebiasaan akibat penggunaan yang tidak tepat ;
b. Sebagai zat perangsang yang dapat melakukan suatu perbuatan dengan lebih baik ;
c. Sebagai pelarian dan frustasi ;
d. Menghilangkan rasa sakit.
Kelompok – kelompok yang mudah terpengaruh Narkotika dibagi menjadi tiga kelompok, antara lain :
1. Kelompok Primair
Kelompok orang yang mengalami masalah kejiwaan, yang penyebabnya bisa karena kecemasan, depresi, dan ketidakmampuan menerima kenyataan hidup. Kelompok ini biasanya terdiri dari orang yang mempunyai kepribadian tertutup.
2. kelompok sekunder
Mereka yang mempunyai sifat anti sosial. Kepribadian selalu bertentangan dengan norma – norma dalam masyarakat. Kelompok ini perlu diwaspadai.
3. Kelompok tersier
Kelompok ketergantungan yang bersifat reaktif. Biasanya terjadi pada remaja yang masih labil dan mudah terepngaruh oleh lingkungannya.
Keadaan seperti inilah yang memberikan peluang bagi orang– orang tertentu untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bisnis yang menguntungkan. Perdagangan Narkotika dan Psikotropika saat ini telah meluas dan sasarannya menembus ke berbagai daerah. Peredarannya pun sampai ke desa – desa sehingga membuat cemas masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah sudah melakukan upaya – upaya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, dengan mengeluarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika tetapi Undang – Undang yang berlaku dirasa tidak sesuai, karena adanya perkembangan kualitas kejahatan Narkotika yang sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. Sehingga dirubah dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
Peraturan yang baru sanksinya cukup berat ditambah dengan denda yang sangat tinggi, sanksi tersebut ditujukan agar penyalahgunaan Narkotika dapat dikurangi. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi malah sebaliknya.
Penyebab utama meluasnya peredaran Narkotika dan Psikotropika adalah tidak adanya keseriusan dan ketegasan pemerintah selama ini dalam menangani masalah Narkotika dan Psikotropika.
Hal inilah yang dapat mengindikasikan bahwa banyak pejabat tinggi di negeri ini terlibat dalam peredaran Narkotika dan Psikotropika dengan berbagai jenis beredar melalui jaringan yang sangat rapi dengan para sindikat pengedar Narkotika internasional. Kerapihan itu didukung dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan tentara.
Masalah Narkotika dan Psikotropika ini sebenarnya masalah yang cukup lama tapi tak ditangani secara serius, contohnya ganja, heroin, sabu – sabu, dan putau. Dimasa orde baru, terdapat kekuasaan yang melindungi sindikat peredaran Narkotika dan Psikotropika yang menyebabkan polisi sering putus asa menghadapi kejahatan tersebut dan juga karena lemahnya aparat penegak hukum. Memberantas Narkotika dan Psikotropika sepertinya Militer dan Polisi tidak mau bersungguh – sungguh karena banyak dari mereka yang terlibat. Contohnya, Anggota militer yang bernama Agus Isrok berpangkat letnan Inf, jabatannya wakil komandan unit khusus detasemen 411 grup 4, dari kesatuan kopassus dan merupakan Putra mantan KSAD Subagyo HS. Agus Isrok diadili oleh pengadilan militer pada tingkat pertama dengan tuduhan menyimpan barang bukti berupa satu kantung berisi kristal warna biru (psikotropika), dua kantung plastik kecil berisi kristal warna putih (psikotropika), dan satu kantung berisi serbuk daun ganja kering (narkotika), divonis 4 tahun penjara dan dijatuhi hukuman berupa pemecatan sebagai anggota TNI. Dalam memutuskan perkaranya Pengadilan militer menjalankannya melalui proses yang panjang. Hal ini tidak terlepas peran Agus Isrok sebagai anggota Kopassus dan ayahnya yang berpangkat KSAD, sehingga pada tingkat banding Pengadilan Militer Tinggi memberinya keringanan Pidana. Anggota militer juga beranggapan bahwa mereka bisa diterima disetiap lapisan masyarakat yang menempatkan tentara sebagai prajurit terdepan pemersatu bangsa. Mereka menganggap bahwa mereka adalah orang nomor satu di negara ini. Sejarah juga menunjukkan bahwa mereka adalah yang sangat dihormati dalam jajaran Militer di Indonesia ketika POLRI masih tunduk dalam Militer, tetapi setelah adanya pemisahan antara TNI dan POLRI mereka pun masih beranggapan bahwa merekalah yang terbaik.
B. Permasalahan
Dari latar belakang masalah diatas dapat ditarik permasalahan–permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut :
1. Bagaimana kompetensi Pengadilan Militer dalam menyidangkan Perkara dengan Putusan Pidana Nomor PUT/58-K/MM II-08/AD/VI/2000 ?
2. Bagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Militer dalam proses Penjatuhan Putusan Pidana Nomor : PUT/58-K/MM II-08/ AD/VI/2000?
http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/index/assoc/HASH018e/4cae39a7.dir/doc.pdf
http://digilib.unnes.ac.id/gsdl/collect/skripsi/index/assoc/HASH0114/a2a96bd9.dir/doc.pdf